REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim, Kisworo menanyakan terdakwa Jessica Kumala Wongso apakah akan membuat sendiri nota pembelaan atau diperbantukan. Jessica yang menunduk selama Jakasa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar putusan menjawab akan membuat sendiri.
"Iya (akan membuat sendiri nota pembelaan)," kata Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disiarkan langsung stasiun televisi swasta, Rabu (5/10).
Meski begitu, Kisworo menyarankan Jessica tetap dibantu oleh kuasa hukumnya dalam membuat nota pembelaan tersebut. "Tapi di samping menyusun sendiri, kuasa hukum bisa mendampingi dalam membuat nota pembelaan," kata Kisworo menyarankan.
PJU menuntut terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Jessica dinilai terbukti bersalah membunuh Mirna dengan rencana yang matang sesuai Pasal 340 KUHP.