Kamis 06 Oct 2016 00:26 WIB

In Picture: JPU Tuntut Jessica Hukuman 20 Tahun Penjara

.

Rep: Raisan Al Farisi, Ilham Tirta/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Jessica Kumala Wongso mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat. (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)

Penasehat hukum dari terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berfoto bersama sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Warga memadati ruangan sidang terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Jaksa Penuntut Umum (PJU) menuntut Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Jessica dinilai terbukti bersalah membunuh Mirna dengan rencana yang matang sesuai Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan penjara selama 20 tahun," kata Jaksa yang membacakan amar tuntutan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disiarkan langsung stasiun televisi swasta, Rabu (5/10).

JPU tersebut menjelaskan, dalam melakukan tuntutan JPU telah mempertimbangkan berbagai hal, yaitu yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal-hal yang memberatkan di antaranya, terdakwa telah membuat kepedihan mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan Mirna. 

Kemudian, terdakwa telah mempertimbangkan dengan matang untuk menghilangkan nyawa Mirna dan pembunuhan dengan racun sianada sangat keji karena sangat menyiksa korban. "Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatan membunuh, dan membuat alibi yang menyesatkan sehingga menyulitkan persidangan," katanya.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement