Kamis 06 Oct 2016 08:04 WIB

JPU Nilai Tuntutan 20 Tahun Penjara untuk Jessica Hukuman Maksimal

Rep: C39/ Red: Nur Aini
Jessica Kumala Wongso mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jessica Kumala Wongso mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman kurungan 20 tahun penjara di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10) malam. Menurut JPU, hukuman tersebut sudah merupakan hukuman maksimal.

Ketua JPU, Ardito Muwardi menegaskan bahwa hukuman 20 tahun penjara itu sudah merupakan hukuman maksimal. Menurut dia, tak ada bagian yang bisa meringankan hukuman terdakwa Jessica.

"Artinya kan ini juga sebuah hukuman maksimal. 20 tahun dengan tak ada hal yang meringankan, 20 tahun juga sebuah hukuman maksimal," ujar Ardito setelah sidang ke-27 kasus kopi sianida digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10) malam.

Menurut Ardito, dalam sidang itu pihaknya membacakan sebanyak 287 halaman berkas tuntutan yang dibuat selama satu minggu. Namun, ia mengakui bahwa tuntutan 20 tahun penjara itu baru ditulis pada hari sidang tersebut dilaksanakan.

"Kami dalam pembuktian mantap sekali. Cuma ya itu lah. Kami berada pada sisi subjektifitas kami. Kami anggap 20 tahun hukuman yang pantas. Kalaupun hakim melihat lebih objektif, masyarakat juga pandangan lain, kalau hakim merasa kurang berat, akan diperberat itu hak dia," kata Ardito.

Selain itu, Ardito juga mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukannua, Jessica telah memenuhi tiga unsur pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP, yaitu disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.

Di antara fakta JPU tersebut, yaitu Jessica juga diketahui telah menolak mencicipi es kopi Vietnam yang disebut tidak enak oleh Mirna, keterangan Jessica dinilai tidak konsisten, penyebab kematian Mirna adalah sianida, Jessica menggaruk tangan yang sesuai dengan ciri terpapar sianida, hasil pemeriksaan laboratorium barang bukti, dan sebagainya

Tidak hanya itu, menurut JPU, Jessica juga terbukti telah berinisiatif membuat grup WhatsApp, kemudian Jessica memilih Kafe Olivier, berinisiatif memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna, menyusun tiga paper bag di meja nomor 54, memindahkan gelas, serta memasukkan sekitar lima gram sianida ke dalam gelas es kopi Vietnam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement