REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada hal yang cukup menarik dalam sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso. Pasalnya, tuntutan selama 20 tahun kurungan penjara tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituliskan saat persidangan tengah berlangsung, Rabu (5/10) kemarin.
"Iya (Ditulis di persidangan)," ujar Jaksa Ardito Muwardi kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kendati demikian, Ardito mengungkapkan bahwa alasan tuntutan tersebut dijatuhkan terhadap Jessica lantaran ada lima hal yang memberatkan. Bahkan, kata dia, tidak ada hal yang meringankan untuk itu.
"Ya tadi sudah dijelaskan kan ada hal-hal yang memberatkan. Kemudian tidak ada hal-hal yang meringankan," kata Ardito.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan tuntutan 20 tahun kurungan penjara dalam sidang ke-27 kopi sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10) malam.
Jaksa menjerat Jessica dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Usai persidangan, Jessica langsung menghampiri tim pengacaranya dengan memasang wajah sedih. Tim pengacaranya pun mencoba untuk menenangkannya, sehingga Jessica pun tertunduk.
Ketua Majelis Hakim Kisworo mengatakan bahwa sidang kasus kopi sianida tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (12/10) mendatang. Dalam sidang itu, nantinya diagendakan nota pembelaan (pledoi) pihak terdakwa dari tuntutan yang diungkap JPU tersebut.