REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mengamankan sebanyak 5,7 ton gula pasir ilegal asal Malaysia. Sebanyak 93 karung gula pasir ukuran 50 kilogram atau 4,6 ton dan 91 kantong ukuran 12 kilogram atau 1,1 ton.
"Ada 5,7 ton gula ilegal dalam berbagai ukuran pada Rabu (5/10)," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Suhadi S.W di Pontianak, Kamis (6/10).
Ia menjelaskan, terungkapnya upaya penyeludupan gula ilegal asal Malaysia tersebut, berkat informasi masyarakat. Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu yang menangani kemudian menemukan aktivitas mencurigakan di gudang milik Sam di Dusun Karya Suci, Kapuas Hulu. "Anggota polisi menemukan gula pasir yang diduga berasal dari Malaysia," katanya.
Petugas langsung mengamankan gula pasir dan pemiliknya di Mapolres Kapuas Hulu guna dilakukan proses lebih lanjut. Kapolres Kapuas Hulu AKBP Darmin menyatakan, tersangka berinisial Sam (58). "Hingga saat ini, tersangka masih dimintai keterangan oleh penyidik," ujarnya.
Kabid Humas Polda Kalbar Suhadi mengatakan, penyeludupan gula pasir asal Malaysia karena Kalbar termasuk salah satu daerah yang memiliki wilayah perbatasan darat sepanjang 857 kilometer. Di mana di sepanjang garis sempadan itu terdapat 52 jalan setapak yang bisa menghubungkan 30 kampung di Malaysia.
Kondisi itu, katanya, jika tidak dikelola dengan baik akan berimplikasi terhadap berbagai masalah sosial kemasyarakatan, termasuk gangguan kamtibmas. Tak heran jika terjadi penyelundupan barang-barang ilegal, baik dari Malaysia ke Kalbar dan sebaliknya.
"Dampak yang ditimbulkan akibat penyelundupan ini sangat merugikan penerimaan keuangan negara dan mengganggu stabilitas harga, sehingga semua pihak harus bekerja sama dalam memberantas praktik aktivitas ilegal tersebut," katanya.