Kamis 06 Oct 2016 13:26 WIB

BKPM: Manfaat Amnesti Pajak Baru Terasa di Kuartal II 2017

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan manfaat dari program amnesti pajak baru akan terasa pada kuartal II 2017. Lembong mengatakan meski begitu ia mengatakan amnesti pajak Indonesia merupakan program amnesti pajak terbaik di dunia.

Lembong mengatakan manfaat amnesti pajak baru bisa dirasakan pada kuartal dua tahun depan karena pola ekonomi yang ada sangat memperngaruhi manfaat dari dana tersebut. Ia mengatakan setidaknya negara perlu menunggu enam hingga sembilan bulan agar perencanaan pengelolaan uang repatriasi bisa dirasakan manfaatnya.

"Uang dari bank mengalir ke sektorial itu butuh waktu enam sampai sembilan bulan. Jadi memang saya rasa baru terasa di kuartal dua tahun depan," ujar Lembong di Jakarta, Kamis (6/10).

Lembong mengatakan uang dari repatriasi pajak yang masuk saat ini ke bank membutuhkan proses untuk administrasi. Kedua, pemerintah bersama para pengusaha perlu membuat roadmap investasi yang jelas. Perencanaan bisnis ini harus bisa dilakukan dengan baik agar perhitungannya tepat.

"Butuh waktu untuk menyiapkan rencana bisnis dan hitungan untuk memanfaatkan dana amnesti pajak di bank untuk membiayai sektor riil," ujar Lembong.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement