REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung terus menyosialisasikan aturan dan bertindak tegas pada reklame-reklame yang tidak berizin. Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perizinan IV Badan Pelayanan Perizinan Terpadu BPPT Kota Bandung, Wawan Khairulloh, penertiban terus dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keindahan Kota Bandung. Karena, sekitar 60 persen reklame di Kota Bandung tidak berizin.
"Kami belum mendata semuanya memang, tapi kami perkirakan reklame yang tidak berizin lebih banyak daripada yang berizin," ujar Wawan kepada wartawan, belum lama ini.
Wawan mengatakan, sekarang pihaknya bersama tim penertiban reklame, tengah melakukan, penertiban reklame yang ada di jalan. Saat ini, yang sudah ditertibkan di antaranya reklme yang ada di Jalan Riau dan Jalan Cihampelas.
Menurut Wawan, dari hasil penyisiran di dua lokasi tersebut, didapat bahwa mayoritas reklame di Kota Bandung tidak berizin. Sebagai contoh di Jl Cihampelas, dari 300 reklame, hanya ada 70 reklame yang berizin, sisanya tidak berizin.
"Dalam catatan kami, reklame yang memiliki izin ada sekitar 6.700. Berarti yang tidak berizin ada sekitar 13 ribu-14 ribu reklame," katanya.
Jumlah ini, kata dia, tersebar di berbagai penjuru Kota Bandung dengan berbagai ukuran. Ada yang terletak di jalan, menempel sebagai identitas bangunan atau yang berbentuk grafiti.
"Pokoknya, reklame yang ukurannya 1 meter persegi, harus sudah memiliki izin," katanya.
Wawan mengatakan, untuk yang belum berizin atau izinnya sudah habis, BPPT akan memberi imbauan untuk segera mengurus izinnya. Namun untuk reklame yang berada di zona merah, maka akan dibongkar. Setelah moratorium dan penertiban reklame tidak berizin, nantinya akan ada penertiban bentuk reklame.
"Akan ada desain khusus dan berbeda di setiap ruas jalan. Jadi di Jalan Riau, nantinya akan berbeda dengan di jalan lain," katanya.
Sebenarnya, kata Wawan, untuk permohonan izin reklame ke BPPT tidak sulit. Yakni, tinggal mengunggah persyaratan, ke laman bppt.bandung.go.id. Persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya, KTP, NPWP, lokasi, foto konstruksi. Setelah itu akan keluar no resi.
"Lewat resi itulah nanti bisa dicek, dokumen permohonan izin sudah di tahap mana," katanya.
Jika persyaratan lengkap, kata dia, maka akan diteruskan ke tim teknis. Nanti tim teknis yang akan meneruskan ke Dinas Pelayanan Pajak untuk segera memberikan kisaran besaran pajak yang harus dibayar pemohon.
"Karena, sebelum izin keluar, pemohon harus membayar pajak terlebih dahulu," katanya.
Setelah tim teknis sudah memberikan rekomendasi, kata dia, BPPT nantinya tinggal mengeluarkan izin. Selama ini, yang menjadi kendala adalah ketika persyaratan tidak terpenuhi atau pemohon belum membayar pajak.