Kamis 06 Oct 2016 14:28 WIB

Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Videotron Porno

Rep: c39/ Red: Nidia Zuraya
Lokasi reklame videotron porno di kawasan Jakarta Selatan
Foto: Youtube
Lokasi reklame videotron porno di kawasan Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memeriksa 17 saksi untuk mengungkap tuntas kasus video porno yang tayang di Videotron Jalan Wisaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saksi-saksi tersebut terdiri dari provider, vendor penyedia jasa videotron, bagian admin videotron, dan teman-teman pelaku, SAR (24).

"Sudah 17 saksi. Provider, vendor penyedia jasa videotron, kemudian admin-adminnya, termasuk kemarin temen-temannya si SAR ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Kaya, Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Kamis (6/10).

Awi mengatakan, belasan saksi tersebut diperiksa lantaran berkaitan dengan Videotron porno yang menghebohkan tersebut. Apalagi, kata Awi, saat kejadian banyak warga yang melihat.

"Karena waktu kemarin mengunggah video porno itu di laptopnya banyak yang melihat. Dan sudah kita analisa CCTV-nya, memang sudah tidak terelakkan bahwa yang bersangkutan yang mengunggah," ucap Awi.

Awi menambahkan, dalam mengendalikan Videotron tersebut SAR bekerja sendiri. Namun, hingga saat ini polisi masih menyelidiki kemungkinan tersangka lainnya, dengan menelusuri dari mana SAR mendapatkan username dan password untuk terhubung dengan Videotron yang berada tak jauh dari kantor Walikota Jakarta Selatan tersebut.

"Ya tadi (kerja sendiri). Transmisi ini sudah kita lacak tidak ada yang bisa dielakkan bahwasanya yang bersangkutan yang melakukan," kata Awi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement