Kamis 06 Oct 2016 15:10 WIB

Mengaku Diancam, Tiga Saksi Nur Alam Batal Datang ke Sidang

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sulsel), Nur Alam melawan Komisi Pemberantasan Korupis (KPK). Sayangnya rencana menghadirkan saksi harus diurungkan lantaran adanya ancaman.

Pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail mengaku ada yang mengancam tiga orang saksi yang rencananya dihadirkan pada sidang yang berlangsung di ruang III PN Jaksel. Ancaman tersebut kata dia, datang melalui panggilan telepon dan meminta supaya para saksi ini tidak hadir dan memberikan kesaksian.

"Mereka katakan bahwa ada yang setengah mengintimidasi supaya enggak hadir. Diancam supaya tidak hadir," ujar Maqdir di PN Jaksel, Kamis (6/10).

Namun saat ditanyakan siapa tiga orang saksi yang mendapatkan ancaman tersebut, Maqdir mengaku tidak bisa menyebutkan. Maqdir khawatir apabila disebutkan justru akan membuat para saksinya berada dalam kondisi yang tidak aman. "Saya tidak mau orang itu tambah susah," ujar dia.

Alasan ketidakhadiran para saksi ini pun disampaikan Maqdir kepada hakim tunggal I Wayan Karya. Yang mendapatkan tanggapan supaya melaporkan kepada lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

Sehingga sidang yang diagendakan menghadirkan saksi dan saksi ahli pun, harus berlanjut dengan hanya menghadirkan saksi ahli. Maqdir mengaku khawatir jika saksinya akan mengundurkan diri dan enggan untuk menjadi saksi.

"Saya khawatir mereka (saksi) sudah tidak mungkin dihadirkan. Jadi hanya ahli," kata Maqdir.

Para aksi ini rencananya akan dihadirkan untuk memberikan keterangan perihal surat izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan gubernur Sulsel. Apakah surat yang dikeluarkan kepada PT Anugrah Harisma Barakah menyalahi administrasi atau tidak.

Diketahui kasus ini bermula saat Nur Alam diduga telah menggunakan wewenangnya untuk mengeluarkan persetujuan surat IUP untuk ekplorasi pertambangan nikel di dua Kabupten yakni Buton dan Bombana. Selanjutnya muncul dugaan bahwa Nur Alam mendapatkan kick back di balik penerbitan surat IUP tersebut kepada perusahaan PT Anugrah Harisma Barakah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement