Kamis 06 Oct 2016 17:07 WIB

Penjual Nasi Uduk Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Rep: Kabul Astuti/ Red: Ani Nursalikah
Petugas menunjukan barang bukti berupa uang palsu. (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas menunjukan barang bukti berupa uang palsu. (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang penjual nasi uduk diciduk oleh aparat keamanan setelah kedapatan membeli buah dengan uang palsu di Pasar Tambun, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (5/10) pukul 09.00 WIB. Polsek Tambun menyita uang palsu senilai Rp 6,4 juta dari tangan pelaku.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Endang Longla, menuturkan, pelaku bernama Rohati (63 tahun), seorang pedagang nasi uduk di Jalan Kemayoran Gempol, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat. "Pelaku kedapatan menyimpan dan mengedarkan uang palsu ketika sedang mencoba membeli buah mangga di Pasar Tambun Kab Bekasi," kata Endang, kepada Republika.co.id, Kamis (6/10).

Pelaku Rohati membeli buah kepada seorang pedagang buah bernama Rudi yang sehari-harinya berjualan di Pasar Tambun. Seusai memilih buah mangga, Rohati mengulurkan uang lembaran senilai Rp 100 ribu kepada penjual mangga. Namun, Rudi mencurigai uang tersebut.

"Setelah diraba, bahkan diterawang, rasanya kok beda, kemudian langsung dibilang ini uang palsu, bu," ucap Endang menirukan. Rohati pun kaget dan terperangah. Rudi si tukang jual mangga dibantu warga lain kemudian membawa Rohati ke Pos Polisi Pasar Tambun dan selanjutnya dijemput patroli Polsek Tambun.

Endang menambahkan, saat ini perempuan tersebut diproses guna mempertanggungjawabkan perbuatannya mengedarkan uang palsu. Perbuatan tersangka melanggar pasal 26 ayat 2 Undang-undang RI nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Uang palsu yang disita oleh kepolisian sebanyak delapan lembar uang palsu dengan nominal Rp 50 ribu, dan tiga lembar uang palsu dengan nominal Rp 100 ribu. Uang tersebut dibeli oleh pelaku dengan uang asli Rp 200 ribu di pinggir jalan seputaran Indoporlen Tambun dari seorang tersangka berinisial S.

Tersangka S hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Menurut Endang, tersangka juga masih menyimpan uang palsu senilai Rp 6,4 juta, terdiri dari 25 lembar uang palsu dengan nominal Rp 100 ribu dan 78 lembar uang palsu senilai Rp 50 ribu. Polisi lalu melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang palsu tersebut.

Kapolsek Tambun, AKP Bobby Kusumawardhana, mengatakan setiap perbuatan pidana yang meresahkan masyarakat harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku. "Saat ini pelaku sedang dikembangkan untuk mencari pelaku yang lain," kata Bobby.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement