REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/10). Menanggapi itu, keluarga Mirna menggelar konferensi pers di sebuah restoran di gedung Panin Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Keluarga Wayan Mirna Salihin merasa kecewa terkait dengan tuntutan tersebut. Salah satunya diungkapkan suami Mirna, Arief Soemarko. Ia sangat merasa kehilangan dengan terbunuhnya istrinya tersebut
"Saya tidak puas dan saya sangat kecewa sekali (hanya 20 tahun penjara)," ujar Arif, Kamis (6/10).
Selain Arief, kekecewaan tersebut juga diungkapkan saudara kembar Mirna, Sandy Salihin. Sandy juga merasa kasihan kepada Arief karena baru lima pekan menikah tapi ditinggalkan kakaknya dengan cara dibunuh.
"Pokoknya saya ingin keadilan dengan kakak saya, kalau bisa dihukum mati," ucap Sandy.
Di tempat yang sama, sepupu Mirna, Yongki mengatakan keluarganya masih berharap majelis hakim memberikan hukuman lebih berat kepada Jessica. "Kami hari ini ingin menyampaikan kepada majelis hakim agar meningkatkan hukuman mati atau maksimal seumur hidup," kata Yongki.