REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna yakni Jessica Kumala Wongso telah dituntut 20 tahun penjara. Menanggapi hal tersebut, keluarga Mirna memberikan apresiasi. Namun, keluarga Mirna tetap menginginkan agar Jessica dihukum mati atau penjara seumur hidup.
"Kami hari ini ingin menyampaikan kepada majelis hakim agar meningkatkan hukuman mati atau maksimal seumur hidup," kata Sepupu Jessica, Yongki saat menggelar konferensi pers, Kamis (6/10).
Suami Mirna Arief mengungkapkan kekecewaan terhadap tuntutan yang hanya 20 tahun penjara. Namun ia lebih memilih untuk berbicara tentang kisahnya bersama Mirna.
"Saya sangat kecewa sekali (hanya 20 tahun penjara), tapi saya mau ngomongin Mirna," ucap Arif.
Tak lama berbicara kenangannya, Arief pun mengucurkan air mata. Ia tak kuasa melanjutkan kata-katanya. "Kita pacaran selama 8 tahun. Di masa pacaran itu saya bahagia sekali. Dia mengenalkan saya dengan Tuhan," ujar Arief sambil tersedu-sedu.
Hal yang sama juga dialami Sendy. ia juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia juga menangis seperti halnya Arief. "Pokoknya saya ingin keadilan dengan kakak saya, kalau bisa dihukum mati," kata Sandy.
Tante Mirna, Rose mengatakan pihak keluarga masih belum terima atas kematian Mirna. Menurutnya, pembunuhan tersebut merupakan kasus yang kejam.
"Kami dari keluarga tidak pernah menerima kematian Mirna dan ini adalah pembunuhan yang kejam dan keji," ujar Rose.
Dalam konpres tersebut, hadir suami Mirna yaitu Arief Sumarko, Sandy (saudari kembar Mirna), Ibu Rose (tante Mirna), Yongki (sepupu Mirna), dan juga Ibu kandung Mirna, Ni Ketut Sianti.