REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saudara kembar Wayan Mirna Salihin, Sandy Salihin mengungkapkan, kekecewaannya atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso. JPU menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10), kemarin.
Sandy mengatakan, keluarga sangat terpukul dan merasa kehilangan atas kepergian Mirna. Ia pun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memimpin sidang tersebut menjatuhkan hukuman kepada Jessica paling minimal pidana penjara seumur hidup.
"Kita sekalurga berharap dia dihukum selama-lamanya atau hukuman mati," ujar Sandi dengan mata berkaca-kaca saat menggelar konferensi pers di sebuah restoran di gedung Panin Tower, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (6/10).
Dia juga berharap, majelis hakim bisa memutuskan hukuman terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta dan kebenaran. "Dia baru marriage. Dia baru marriage sebulan. Saya enggak tahu kalau saya jadi Arief (suami Mirna) gimana. Saya pengen baget keadilan buat kakak saya. Saya nggak mau kakak saya meninggal begitu aja," kata Sandy.