REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDIP melaporkan seorang warga bernama Hanibal yang menuduh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan uang Rp 10 triliun terkait pencalonannya sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. "Hasil Rapat DPP PDI Perjuangan memutuskan orang menyebarkan berita itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedia Panjaitan di Jakarta, Kamis (6/10).
Trimedia melaporkan Hanibal berdasarkan Laporan Polisi Nomor : P/4841/X/2016/PMJ/DITRESKRIMSUS dengan jeratan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Traksaksi Elektronik (ITE). Trimedia mengaku telah menemui Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan guna menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik melalui media online tersebut.
Trimedia meyakini terlapor Hanibal melanggar UU tentang ITE dan sudah menyiapkan beberapa saksi terkait laporan pencemaran nama baik terhadap partai itu. Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR RI itu berharap penyidik Polda Metro Jaya segera memproses laporan itu agar meredam situasi dan kondisi panas menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Baca juga, PDIP Resmi Usung Ahok-Djarot di Pilgub DKI.
Trimedia menegaskan PDIP tidak meminta mahar uang kepada para calon kepala daerah yang diusung karena justru partai memberikan kepada beberapa calon dengan elektabilitas tinggi. Trimedia mempercayakan penyidik kepolisian mampu mengidentifikasi dan mengungkap motif pelaku menginformasikan fitnah itu. Sekretaris Badan Bantuan Hukum DPP PDIP Sirra Prayuna menambahkan, pemberitaan itu mengandung kebohongan, fitnah dan membunuh karakter.