Kamis 06 Oct 2016 21:43 WIB

Bareskrim Gerebek Gudang Mafia Beras Oplosan

Beras
Foto: Youtube
Beras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang sindikat mafia beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (6/10). Hasilnya, Bareskrim menyita ratusan ton beras yang telah dicampur.

"Ditemukan 152 ton beras subsidi Bulog dan 10 ton beras curah merk Palm Mas dari Demak dan 10 ton beras yang sudah dicampur atau dioplos," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya saat dihubungi, Jakarta, Kamis (6/10).

Selain menggerebek gudang beras di Blok T2 Pergudangan Beras Induk, Cipinang, polisi juga menggerebek sebuah gudang nomor 35 Bulog Divre DKI Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menurutnya, dalam penggerebekan tersebut, para pelaku tertangkap tangan sedang mengoplos beras Bulog bersubsidi dari Thailand dengan beras lokal dari Demak.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan pelaku pengoplos beras berinisial As alias Su dan pemilik gudang beras bernama TI. Menurut Brigjen Agung, beras oplosan antara beras impor dari Thailand dengan beras lokal Demak itu dijual pelaku ke pasaran sebagai beras premium.

"Para pelaku menyalahgunakan distribusi cadangan beras pemerintah bersubsidi. Mereka melanggar Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 4 Tahun 2012 tentang penggunaan cadangan beras pemerintah untuk stabilitas harga," kata Agung.

Pihaknya menyesalkan terjadinya kasus penyelewengan beras karena seharusnya beras impor bersubsidi tersebut diperuntukkan dalam kegiatan operasi pasar.  "Tapi faktanya, beras tersebut dicampur dengan beras lokal untuk dijual kembali," ujarnya.

Sementara pihaknya menduga para pelaku mendapatkan beras Thailand secara ilegal. "Beras Bulog bersubsidi asal Thailand hanya didistribusikan oleh distributor yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi," katanya.

Beras Thailand dengan komposisi 15 persen itu merupakan beras pecah yang diimpor pemerintah Indonesia, dalam hal ini Bulog, dari Thailand sebagai cadangan beras.

"Beras itu seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan operasi pasar guna menstabilkan harga beras. Sesuai ketentuan, Bulog harus mendistribusikan beras tersebut kepada distributor yang telah ditunjuk pemerintah," paparnya.

Agung mengatakan pengungkapan kasus penyelewengan beras subsidi itu berawal dari kecurigaan mengenai data Bulog Divisi Regional DKI Jakarta yang menyatakan ada pengiriman 400 ton beras dari Bulog ke PT DSU. Padahal, perusahaan itu bukan distributor yang ditunjuk untuk menerima beras impor tersebut.

Penyidik Bareskrim kemudian menyelidiki kasus ini dan diketahui ternyata beras dari PT DSU itu mengalir ke gudang milik TI dan As. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 139 UU Pangan, Pasal 110 UU Perdagangan, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 3,4 dan 5 UU Pencucian Uang.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement