Jumat 07 Oct 2016 10:37 WIB

Polisi Aceh Jerat Mahasiswa Cabul dengan Hukuman Cambuk

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (tengah) menjalani hukuman cambuk.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (tengah) menjalani hukuman cambuk.

REPUBLIKA.CO.ID, BLANGPIDIE -- Kepolisian Aceh Barat Daya menjerat seorang mahasiswa berinisial MJ dengan Qanun Jinayat dengan hukuman cambuk 90 kali, karena melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Misyanto mengatakan, tersangka merupakan warga Desa Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot. Dia telah melakukan pelecehan terhadap korban, warga Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee sebanyak empat kali sejak 2015 hingga terakhir kali pada Juli 2016.

Menurut Misyanto, kasus pelecehan seksual terhadap anak bawah umur tersebut terbongkar setelah pihak keluarga korban merasa curiga dengan gelagat anaknya yang tidak menentu dan akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian.

Setelah mendapatkan pengaduan, kepolisian langsung membawa korban ke rumah sakit umum daerah untuk menjalani visum dokter dan hasilnya positif bahwa korban telah dicabuli.

Menurut pengakuan korban, kata dia, awalnya mereka berdua menjalin hubungan pacaran kemudian terjadilah perbuatan pelecehan seksual sebanyak empat kali sejak 2015 hingga yang terakhir pada Juli 2016. "Menurut pengakuan korban, kasus pencabulan tersebut ada yang berlangsung di rumah tersangka di Desa Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot dan ada juga di rumah korban sendiri di Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee," katanya.

Sejak itu pula, aparat kepolisian langsung menangkap pelaku untuk menjalani proses hukuman sebagaimana yang tercantum dalam Qanun Jinayat atau peraturan daerah tentang pidana pencabulan anak dibawah umur di Provinsi Aceh.

Terhadap perkara ini pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun nomor 6 tahun 2014 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan anak diancam dengan "uqubat tazir" cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement