REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan pengaduan terhadap Gubenur Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya, laporan tersebut diajukan atas nama Habib Novel Chaidir Hasan dengan nomor surat tanda bukti lapor TBL/705/X/2016 tertanggal 6 Oktober 2016. "Ya sudah (terima laporan)," kata Ari saat dihubungi Jumat (7/10).
Menurutnya, dalam laporan tersebut Gubernur yang kerap disapa Ahok tersebut dilaporkan karena dugaan tindak pidana penghinaan agama di Indonesia melalui media elektronik atau Youtube. Ia pun memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Ya soal peristiwa itu, pasti (ditindaklanjuti, Red) iya dong," katanya.
Ari sempat mengatakan surat laporan yang diterima Bareskrim pada Kamis (6/10) petang kemarin itu memang sempat tidak diterima. "Jadi 16.30 WIB memang ada terima laporan, namun lagi ada diskusi anggota. Jadi 16.30 itu sempat enggak diterima. Kemudian saat jam magrib setelah rapat, baru diterima laporannya," kata Ari Dono.
Sebelumnya, sekelompok masyarakat hendak melaporkan Ahok lantaran dianggap melecehkan ayat suci Alquran dalam pernyataaannya yang terekam sebuah video Youtube. Ahok akan dilaporkan terkait dugaan penistaan agama.