REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani kontrak politik dengan warga Kampung Guji Baru Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam kontrak politik tersebut, Anies berkomitmen membantu warga bisa memiliki status atas tanah yang ditempati.
"Ini komitmen eksplisit, saya akan memperjuangkan bukan sekedar melalui lisan tapi ada tercatat," kata Anies di Kampung Guji Baru, Jumat (7/10).
Kontrak politik yang ditandatangani Anies dengan warga tersebut adalah Jakarta beradab, pro rakyat miskin, memanusiakan manusia, berkebudayaan, berbasis pelayanan dan gotong royong.
Selain itu lima komitmen yang disampaikan Anies. Pertama, membantu perjuangan warga Kampung Guji Baru, RT4, 5, 6 dan 7 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat dalam memperoleh status kepemilikan tanah yang sudah ditempati warga lebih dari 35 tahun. Ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Kedua, menata permukiman yang dianggap kumuh dengan program khusus seperti Rumah Komunitas, Kampung Susun, Kampung Deret, Bedah Kampung dan lain-lain dengan mengedepankan semangat gotong royong.
Ketiga, permukiman kumuh yang berada di atas lahan milik swasta atau BUMN akan dilakukan negosiasi dengan pemilik lahan. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan haknya.
Selanjutnya, keempat membuat program khusus untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, terutama di kampung-kampung dengan berbasis gotong royong seperti kampung tematik dan menambah terbentuknya UKM baru. Poin kelima adalah keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga kota.