REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mempersilahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meneliti lebih lanjut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Hal ini berkaitan dengan metode ajaran yang diajarkan Dimas Kanjeng kepada pengikutnya yang diduga menyimpang dari agama Islam.
Pihak Mabes sendiri, sebagaimana diungkapkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar masih akan berfokus pada proses penyidikan terkait kasus pembuhunan dan penipuan.
"Soal isu ajaran dia di sana kita belum dengar lebih jauh. Mungkin MUI bisa mendalami lebih jauh bagaimana metode ajaran ibadah yang dia lakukan," kata Boy saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/10).
Nantinya, jika MUI telah mengkaji lebih jauh dan menyatakan ajaran tersebut menyimpang, polisi tidak menutup kemungkinan menindaklanjutinya. Terlebih jika ada laporan terkait dugaan penistaan agama kepada ajaran tersebut.
Pasalnya, aparat kepolisian tidak bisa langsung menetapkan suatu perbuatan melenceng dari ajaran agama, tanpa laporan dan keterangan para ahli.
Baca juga, Soal Dimas Kanjeng, Marwah Daud, Peti Itu Kosong Saat Ditutup, Lalu Penuh Uang.
"Memang jika melenceng dari akidah agama, itu bisa dikaitkan dengan penistaan agama. Tapi itu perlu keterangan ahli agama dulu, Polri tidak bisa langsung mencap, alat bukti itu adalah keterangan ahli. Tapi dugaan itu diterima dan ditindaklanjuti dengan cara mendengarkan keterangan ahli," kata Boy.
Adapun, perkembangan terakhir kasus tersebut, upaya penyidikan kasus penipuan terus berlanjut. Saat ini pihaknya juga tengah menyelidiki dugaan penyebaran uang palsu yang dilakukan Dimas Kanjeng.