Jumat 07 Oct 2016 17:29 WIB

Mendagri Sudah Batalkan 158 Permendagri

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Tjahjo Kumolo
Foto: Setkab.go.id
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan total Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang telah dibatalkan hingga saat ini berjumlah 158. Jumlah ini di luar dari 3.000 perda yang juga telah dibatalkan bersama beberapa kepala daerah.

"Jadi Permendagri yang kita batalkan, total, per hari ini 158. Ini di samping ada 3.000 sekian perda-perda yang sudah kita batalkan bersama gubernur, bupati/wali kota dan biro hukum," tutur dia di kantor Kemendagri, Jumat (7/10).

Tjahjo menambahkan, pada 2015, Kemendagri juga telah membatalkan permendagri yang dinilai menghambat investasi dan tumpang-tindih antara permendagri dengan undang-undang. Total permendagri yang dibatalkan pada 2015 yakni ada 111.

Sedangkan pada 2016, terhitung dari Januari sampai Oktober, Tjahjo mengatakan, permendagri yang sudah selesai diklarifikasi yakni berjumlah 47 dari 100 permendagri yang dipecahkan oleh tim eselon satu dan biro hukum.

Pembatalan permendagri tersebut untuk mempermudah masuknya investasi dan juga untuk meningkatkan sektor perekonomian serta sebagai langkah mereformasi birokrasi yang berbelit-belit sehingga dengan begitu dapat memberikan dampak positif bagi pendapatan negara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement