Jumat 07 Oct 2016 18:28 WIB

In Picture: Tipidsus Bareskrim Polri Amankan Beras Oplosan

.

Rep: Edwin Dwi Putranto/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti beras oplosan di salah satu gudang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (7/10). (FOTO : Republika/Edwin Dwi Putranto)

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti beras oplosan di salah satu gudang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (7/10). (FOTO : Republika/Edwin Dwi Putranto)

Barang bukti beras oplosan di salah satu gudang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (7/10). (FOTO : Republika/Edwin Dwi Putranto)

Kabareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto (keempat kanan), memberikan keterangan pers saat rilis barang bukti beras oplosan di salah satu gudang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (7/10). (FOTO : Republika/Edwin Dwi Putranto)

Kabareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto (keempat kanan), memberikan keterangan pers saat rilis barang bukti beras oplosan di salah satu gudang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (7/10). (FOTO : Republika/Edwin Dwi Putranto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengamankan pelaku pengoplos beras Bulog bersubsidi yang didatangkan dari Thailand dengan beras asal Demak, Jawa Tengah dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (5/10). 

 

Kurang lebih 200 ton beras oplosan berhasil diamankan. Rencananya beras oplosan itu akan dijual bebas di pasaran dan masuk ke dalam kategori beras premium. Padahal, beras Bulog bersubsidi tersebut merupakan stok yang sedianya digunakan untuk melakukan operasi pasar. 

 

Dalam kasus ini, polisi menahan pelaku pengoplos beras berinisial AI dan pemilik gudang beras berinisial TI. Kedua pelaku ini dipersangkakan telah melanggar pasal 139 Undang-undang Pangan, pasal 110 Undang-undang perdagangan, Pasal 62 Undang-undang Perlindungan Konsumen dan pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang Pencucian Uang

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement