Jumat 07 Oct 2016 21:16 WIB

Penyaluran Bansos Nontunai tanpa Biaya

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat.
Foto: Antara
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN sepakat menyalurkan dana bantuan sosial nontunai. Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat mengatakan, penyaluran bansos melalui Himbara tersebut merupakan amanah Presiden Joko Widodo.

“Kita telah sepakat dengan Himbara yang tertuang dalam MoU beberapa waktu lalu. Kesepakatan ini merupakan implementasi dari kebijakan penyaluran bansos nontunai,” ujar Harry di Jakarta, Jumat (7/10).

Harry menjelaskan, kebijakan penyaluran dana bansos secara nontunai ini ditujukan agar masyarakat penerima Program Keluarga Harapan bisa bijak dalam menggunakan uang mereka dan mengajarkan untuk menabung. “Dalam kesepakatan dengan empat Himbara, Kementerian Sosial sangat diuntungkan karena tidak mengeluarkan biaya apapun alias zero cost,” ujarnya.

Perjanjian kerjasama antara institusinya dengan empat bank itu telah ditandatangani di kantor Kemensos pada Selasa, 5 Oktober 2016. Hadir dalama acara itu Harry Hikmat bersama Direktur Bank BNI Adi Sulistiyowati, Direktur Bank BRI Kuswiyoto, Direktur Bank Mandiri Rico Usthavia Frans, dan Direktur Bank BTN Catur Budi Harto.

Harry menjelaskan, sebanyak 695.384 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 20 provinsi dan 68 kabupaten/kota akan menerima bantuan tahap III dan IV secara nontunai pada akhir tahun ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos yang akan menjadi pilot project disalurkannya bantuan nontunai. Program yang pertama kali diluncurkan tahun 2007, sasarannya adalah keluarga miskin, di antaranya orang tua yang balita, ibu hamil, anak sekolah jenjang sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah pertama (SMP), penyandang disabilitas dan lansia di atas 70 Tahun ke atas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement