REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan kontroversial bermuatan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) yang dilontarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, beberapa waktu lalu, menyulut keresahan di kalangan masyarakat, khususnya umat Muslim yang tinggal di Ibu Kota. Sejumlah elemen masyarakat pun meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta segera mengambil tindakan atas kasus tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti mengatakan, instansinya belum bisa melakukan tindakan apa pun terhadap sang pejawat.
"Bawaslu DKI belum bisa menindak pelanggaran (Ahok) yang dimaksud dengan keterbatasan kewenangannya. Karena, saat ini Pak Ahok itu belum resmi ditetapkan jadi calon oleh KPU DKI, tapi masih bakal calon," ujar Mimah kepada Republika.co.id, Jumat (7/10).
Dia mengatakan, Bawaslu memiliki tim penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang terdiri dari polisi dan jaksa untuk menangani segala macam dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada DKI 2017. Kendati demikian, untuk menentukan apakah ucapan Ahok tersebut melanggar atau bukan, menurut Mimah, masih harus melalui proses kajian.
"Bawaslu menyarankan agar seluruh bakal pasangan calon untuk lebih bersikap hati-hati dalam perkataan dan perbuatan yang dapat dikategorikan menghina SARA," katanya mengingatkan.
Baca juga, Ahok dan Al Maidah, Versi yang Mendukung Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali menuai kecaman keras dari masyarakat, khususnya warga Ibu Kota. Kali ini, ucapannya yang dinilai menyinggung masalah SARA menjadi biang penyebabnya.