REPUBLIKA.CO.ID,KUTA -- Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo) menghentikan pengenaan pungutan kantong plastik berbayar. Alasannya belum ada aturan yang mengikat untuk menerapkan kebijakan tersebut.
"Aprindo memandang perlu adanya peraturan menteri karena yang berlaku saat ini sifatnya surat edaran. Surat edaran ini tidak bisa dijadikan landasan hukum karena sifatnya imbauan," kata Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey, Sabtu (8/10)
Menurut dia, kantong plastik yang sebelumnya dihargai mulai sebesar Rp 200 per buah itu telah digratiskan sejak 1 Oktober 2016 di kalangan ritel anggota asosiasi. Ia mendukung kebijakan pengurangan kantong plastik. Namun, pengenaan kantong plastik berbayar tidak akan dilanjutkan apabila peraturan menteri terkait dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum diterbitkan.
"Akibat adanya berbagai macam intervensi dan terganggunya kegiatan perdagangan anggota, kami putuskan menggratiskan hingga Permen untuk pengaturan kantong plastik pengurangan sampah plastik, diterbitkan," imbuhnya.
Selain itu, Roy menambahkan bahwa kebijakan kantong plastik berbayar dinilai ironis karena konsumen tetap membeli plastik dan membuang kantong plastik tersebut.
"Setelah belanja, plastik dibuang, jadi sangat ironis. Tetapi harapannya bagaimana masyarakat terbiasa atau merubah gaya hidup dengan membawa kantong belanja sendiri dari kain atau anyaman tentu lebih hemat karena berulang dan tidak menyebabkan limah," ujar Roy.