REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polresta Depok menangkap mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Asep Baenuri (42) saat hendak melakukan transaksi narkoba di rumahnya di Sawangan Permai, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok.
"Dia kami tangkap saat hendak barter narkoba," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana di Mapolresta Depok, Sabtu (8/10).
Menurut Putu, Asep tertangkap saat anggotanya berpura-pura hendak menukar barang narkoba jenis sabu dengan ganja. "Ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Mereka bilang bahwa di rumah pelaku sedang ada transaksi, anggota kami langsung menyamar sebagai orang yang akan menukar barang haram tersebut," tuturnya.
Pada saat digeledah, polisi mendapati 11 plastik berisi sabu seberat dua gram. Selain itu, juga ditemukan kartu anggota BIN. Di kartu tersebut tertera nama dan jabatan pelaku. Namun, masa berlaku kartu anggota itu telah habis alias sudah tidak berlaku.
"Benar yang bersangkutan pernah menjabat sebagai anggota BIN, namun jabatannya telah berakhir pada 2004 lalu," terang Putu.
Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Malporesta Depok. "Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Putu.