REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua unit kapal yang menangkap ikan dengan pukat trawl atau pukat harimau diamankan Satuan Polisi Perairan Serdang Bedagai (Sergai), Sumut. Dari kapal ini, polisi menyita 10 kilogram ikan yang merupakan hasil tangkapan mereka.
Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (7/10). "Dilakukan penangkapan terhadap dua unit kapal yang dinahkodai Azwan, 39, Alex, 40 dan tiga anak buah kapal. Mereka ditangkap karena melakukan penangkapan ikan dengan pukat trawl," kata Eko, Sabtu (8/10).
Eko mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kapal yang menggunakan pukat trawl di perairan Sergai. Petugas pun melakukan patroli di perairan tersebut. "Masyarakat nelayan yang berada di perairan Sergai seringkali resah dengan dengan nelayan pukat trawl," ujar Eko.
Eko menyebutkan, dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa ikan seberat 10 kilogram. Saat ini, kapal dan barang bukti tersebut telah dibawa ke Mako Sat Polair Sergai. "Petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut," kata Eko.
Baca juga, Dua Kapal Nelayan Dibakar di Tanjung Balai.