REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - - Partai Solidaritas Indonesia yang dinyatakan lolos verifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 7 Oktober 2016 mempersiapkan segala persyaratan untuk verifikasi Komisi Pemilihan Umum agar dapat mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto , menargetkan pada Juni 2017, PSI Bali sudah menyelesaikan semua persyaratan agar bisa lolos verifikasi administrasi dan vaktual di KPU Bali. "PSI Bali menjadi provinsi terakhir yang diverifikasi Kemenkumham sebelum dinyatakan lolos pada 7 Oktober 2016," ujar Nengah Yasa dalam pertemuannya dengan awak media di Denpasar, Ahad (9/10).
Untuk itu, ia optimistis PSI Bali bisa memenuhi syarat yang telah ditentukan agar dapat lolos mudah saat verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga diharapkan PSI dapat mencalonkan kandidat dari partai itu untuk ikut pemilihan legislatif dan terjun di pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Mulai Senin besok kami mulai mencari dukungan dan persyaratan dari verifikasi vaktual maupun administratif di KPU Bali, sehingga Ke depan untuk menghadapi verifikasi KPU ini, PSI akan menyamakan persepsi jaringan tingkat DPD dan DPC maupun ranting," ujarnya.
Untuk di Bali, kata dia, PSI memiliki kepengurusan di delapan kabupaten dan satu kota yang tersebar di 37 kecamatan yang ada di Pulau Dewata. "Kami mencatat untuk jumlah DPC PSI Bali di masing-masing kabupaten/kota sudah mencapai 90 persen. Sedangkan, untuk pembentukan kepengurus di masing-masing kecamatan sudah 75 persen," katanya.
Oleh karena itu, sisa kepengurusun PSI yang belum terbentuk di Kabupaten Jembrana akan dilakukan, karena sebelumnya terkendala surat keterangan domisili dan surat keterangan terdaftar yang belum diterbitkan tentunya akan diselesaikan secara fokus ke depannya.
"Paling lambat tiga hingga empat bulan ke depan ini, semua kepengurusan PSI Bali seluruhnya sudah terbentuk di sembilan kabupaten/kota," ujarnya.
Untuk itu, Nengah Yasa juga menargetkan tahun 2016, akan memaksimalkan pembentukan DPD Kabupaten Jembrana dan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan tokoh di daerah itu agar ikut terlibat dalam kepengurusan PSI. "Memang sebelum verifikasi kami tidak maksimalkan di Jembrana, karena kami fokus di delapan Kabupaten Kota yang sudah terbentuk," ujarnya.
Hal itu dilakukan sesuai persyaratan Undang-Undang Partai Politik (Parpol) yang menyatakan partai politik harus memiliki minimal 75 persen jumlah kepengurusan di masing-masing kabupaten/kota dan 50 persen di kecamatan. Ia menambahkan, saat ini sekitar 500 orang sudah terdaftar sebagai pengurus. Oleh sebab itu, fokus PSI Bali saat ini menjaring anggota yang ingin bergabung dengan PSI untuk memajukan Indonesia sebanyak-banyaknya.