Ahad 09 Oct 2016 15:13 WIB

Partai Rhoma Irama tak Lolos Verifikasi

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kedua kiri) dan Sekjen Partai Idaman Ramdansyah (kiri) beserta anggota partai berfoto bersama saat melakukan pendaftaran kepengurusan partai di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kedua kiri) dan Sekjen Partai Idaman Ramdansyah (kiri) beserta anggota partai berfoto bersama saat melakukan pendaftaran kepengurusan partai di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Islam Damai Aman (Idaman), Rhoma Irama menghormati keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait partainya yang tidak lolos verifikasi. Rhoma mengakui ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi sampai dedline yang ditentukan yaitu 29 Juli 2016.

"Kami terima dengan baik, hormati apapun putusan Menkumham," ujar Rhoma dalam Konferensi Pers di Kantor DPP Partai Idaman, Cawang, Jakarta, Ahad (9/10).

Kendati demikian, kata Rhoma, pihaknya sudah menyerahkan 90 persen berkas persyaratan agar lolos verifikasi. Rhoma menjelaskan, Partai Idaman memiliki berkas satu pengurus pusat dan berkas dari 34 provinsi sudah terpenuhi 100 persen.

Sedangkan, 433 pengurus atau 84 persen di tingkat Kabupaten Kota. "Tingkat kecamatan yang kurang," kata Rhoma.

Rhoma menuturkan, partainya terus berupaya melengkapi berkas meskipun sudah lewat deadline. Rhoma mengakui saat ini berkas tersebut sudah memenuhi bahkan melampui persyaratan.

"Tapi kami tidak bisa menyetorkan berkas setelah tanggal 29 September, sesuai Undang-undang itu deadline tanggal 29 September, itu kami hormati," jelasnya.

Seperti diketahui, Menkumham tidak meloloskan dalam seleksi badan hukum partai politik. Menkumham hanya meloloskan PSI dari lima partai politik yang mendaftar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement