Ahad 09 Oct 2016 17:16 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan Perdagangan Karbon

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Lahan gambut
Lahan gambut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan pemerintah saat ini tengah mempersiapkan seluruh elemen masyarakat agar dapat bersama-sama merestorasi ekosistem, khususnya lahan gambut.  Siti mengatakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengarahkan pemerintah daerah dan para investor diberikan pemahaman tentang hal tersebut.

"Segera lakukan sosialisasi pemahaman-pemahaman kepada daerah bahwa misalnya kalau ada kontraktornya itu harus mengerti hidrologi soal-soal vegetasi, kemudian soal-soal sosial kemasyarakatan adat di lokal dan lain-lain. Jadi memang harus ada kesiapan bersama baik ke gubernur, bupati sampai kepada investor dan para kontraktor yang terlibat juga kesiapan masyarakat," kata Siti, Ahad (9/10).

Karena itu, saat ini pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait instrumen ekonomi lingkungan serta menyiapkan pembentukan lembaga terkait di Kementerian Keuangan.

Menurut Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead perdagangan karbon saat ini telah berjalan. Terdapat sejumlah perusahaan restorasi ekosistem yang telah mendapatkan izin dari Kementerian LHK untuk melakukan perdagangan karbon.

"Sudah ada (berjalan), tapi masih voluntary market, sampai sekarang ada. Ada beberapa perusahaan ekosistem restorasi yang mendapat izin dari kementerian LHK, sedang menjalankan, yang saya tahu mereka sudah punya pembelinya, walaupun itu voluntary market," kata Nazir Foead.

Sementara itu, menurut Siti, terdapat 15 perusahaan yang menjalankan restorasi ekosistem. Perusahaan-perusahaan tersebut menggarap lahan sekitar 570 ribu hektare.

"Sekarang sudah ada 15 perusahaan restorasi ekosistem tetapi belum secara spesifik di gambut. Sebagian juga ada yang digambut tetapi mereka memang sudah lama," tambah Siti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement