Ahad 09 Oct 2016 20:06 WIB

127 Pasutri WNI Itsbat Nikah di Saudi

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ilham
Pernikahan  (ilustrasi)
Foto: Antara
Pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- KJRI Jeddah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyelenggarakan Itsbat Nikah di Gedung Balai Nusantara Wisma Konjen RI Jeddah, Arab Saudi. Sebanyak 127 pasangan suami istri Warga Negara Indonesia mengikuti itsbat nikah pada 9-11 Oktober 2016.

Ratusan pasutri tersebut berdatangan dari berbagai kota di Saudi seperti Jeddah, Makkah, Madinah, Abha, Tabuk, dan Najran. Itsbat nikah dibuka secara resmi oleh Konjen RI Jeddah M Hery Saripudin.

"Program ini kami buat untuk pasangan WNI yang telah menikah secara agama atau nikah siri, namun pernikahannya belum mendapatkan pengakuan oleh negara dan tidak berkekuatan hukum," jelas dia dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (9/10). Mereka yang mengikuti itsbat nikah membawa bukti kepemilikan dokumen yang sah.

"Sudah bukan rahasia lagi praktik nikah siri marak terjadi di kalangan mukimin di Arab Saudi, tetapi konsekuensinya justru merugikan kaum perempuan dan anak yang dilahirkan karena tidak adanya kejelasan status pernikahan. Akibatnya status anak, hak waris, hak memperoleh nafkah jadi tidak jelas," jelas dia.

Program itsbat nikah merupakan kedua kalinya diselenggarakan KJRI Jeddah. Program ini merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan WNI untuk memperoleh dokumen nikah sah dan tercatat secara hukum negara.

Adanya program ini juga untuk meminimalisir praktik pemalsuan akta/buku nikah. Pasutri yang akan mengikuti program ini harus memenuhi persyaratan, pemohon wajib menghadirkan saksi-saksi pernikahan atau pihak yang mengetahui terjadinya pelaksanaan pernikahan, membuat pernyataan sedang tidak terikat perkawinan dengan pihak lain saat pernikahan, tidak dalam proses perceraian dengan pihak lain baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

Pemohon yang masih berstatus gadis atau jejaka harus menunjukkan dokumen bukti status gadis atau jejaka. Sementara yang berstatus janda atau duda harus tunjukkan dokumen duda atau janda baik cerai hidup atau cerai mati dan dilegalisir oleh KJRI Jeddah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement