REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan kebijakan bebas visa tidak perlu dievaluasi. Namun, dia mengingatkan pengawasan harus diperketat.
Agus menjabarkan tujuan awalnya dibentuk kebijakan adalah untuk meningkatkan investor sehingga kesejahteraan masyarakat di daerah Pariwisata dapat meningkat. Selain itu, kebijakan tersebut bisa memperkenalkan daerah-daerah yang menjadi objek wisata di Indonesia yang patut untuk dikunjungi.
Menurutnya, sebelum diputuskan kebijakan bebas visa ada pembahasan yang mendalam yang dilakukan pemerintah. Sehingga, kata dia, yang perlu dilakukan oleh pihak-pihak terkait adalah mendukung kebijakan tersebut dengan tugas dan wewenangnya masing-masing.
"Jadi sebelum dikeluarkan pasti sudah dilakukan analisa dan pembahasan, jadi misalnya sudah oke dilaksanakan, sudah menjadi kebijakan masing-masing pihak sesuai dengan kompetensinya untuk mendukung," ujar Agus saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Ahad (7/10).
Dia mengakui setiap kebijakan ada saja kekuranganya, misalnya turis nakal yang memanfaatkan bebas visa bukan untuk wisata namun untuk bekerja. Oleh karena itu, kata dia, diperlukan kewaspadaan pihak terkait seperti Kepolsian, Imigrasi, dan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan.
"Karena ini kan sifatnya banyak yang dari luar negeri, wisatawan yang berkunjung ke Indonesia kita harapkan banyak, makanya kita (polisi), imigrasi, Bea Cukai sudah mempersiapkan diri sesuai dengan kompetensinya tugas pokoknya untuk bisa mendukung pelaksanaan itu," kata Agus.
Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, menurutnya maka akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kerja sama inilah yang diharapkan untuk memaksimalkan kebijakan tersebut dan menekan dampak negatif yang ditimbulkan. "Kita harap dapat memahami itu, kan ini untuk kepentingan masyarakat kalau ada penyalahgunaan dan pelanggaran pasti kita lakukan proses dan ambil tindakan," ujarnya.