REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Sekertariat Bersama (Sekber) Perhimpunan Paguyuban Pedagang, Pemilik Kios/Counter Lot dan Pengguni, Pemilik Apartemen The Jakarta Residences di Thamrin City, Yudi Relawanto berkomitmen untuk tidak memilih calon gubernur pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada 2017. Yudi mengatakan, Ahok tidak layak menjadi cagub karena selama menjadi gubernur sudah dua kali melanggar undang-undang.
Undang-undang yang dilanggar merupakan UU No.23 Tahun 2014 dan UU No. 20 Tahun 2011. Sekber juga dengan lantang menyerukan dua kalimat. "Sekber harus melawan Ahok. Sekber Thamrin City menolak Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta," ujar Yudi lantang di Tanah Abang, Ahad (9/10).
Selain itu, Yudi telah melayangkan surat permohonan pada DPRD DKI Jakarta menggunakan hak interplasi yang dilanjutkan dengan hak angket atas pelanggaran undang-undang yang dilakukan Ahok. Yudi dan anggota Sekber lainnya akan datang ke DPRD DKI Jakarta pada pukul 09.00 WIB, Senin (10/10).
Ia akan memberikan batas waktu selama dua pekan hingga, Senin (24/10) untuk jawaban DPRD DKI Jakarta. Jika tak ada tanggapan dari DPRD, mereka akan melakukan class action. Setelah DPRD, Yudi juga akan mengarah kepada KPUD DKI Jakarta karena Ahok dinilai tidak layak jadi calon gubernur menjelang Pilkada 2017.