Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama memberikn keterangan pers di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Minggu (9/10). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Partai Idaman telah memiliki pengurus di 34 provinsi di Indonesia (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Partai Idaman gagal memenuhi persyaratan pada batas waktu yang telah ditentukan pada 29 Juli lalu (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Agar dapat tetap lolos sebagai partai peserta pemilu 2019 Partai Idaman harus mengakuisisi 4 partai lain. (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama (tengah) dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Minggu (9/10). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Ketua Umum DPP Partai Islam Damai Aman (Idaman), Rhoma Irama menghormati keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait partainya yang tidak lolos verifikasi. Rhoma mengakui ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi sampai dedline yang ditentukan yaitu 29 Juli 2016.
"Kami terima dengan baik, hormati apapun putusan Menkumham," ujar Rhoma dalam Konferensi Pers di Kantor DPP Partai Idaman, Cawang, Jakarta, Ahad (9/10).
sumber : Republika
Advertisement