Senin 10 Oct 2016 03:38 WIB

Anggota DPR Ini Akan Gugat Singapura di Dunia Internasional

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Asap Sumatra di Singapura
Foto: Reuters
Asap Sumatra di Singapura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mempertanyakan dasar hukum dibentuknya Undang-Undang oleh pemerintah Singapura untuk memidanakan WNI dalam kasus kebakaran hutan di Indonesia. Padahal setiap negara memiliki kedaulatan hukumnya sendiri.

Bahkan, politikus Partai Golkar tersebut tak ragu untuk menggugat Singapura jika itu tetap dilakukan. "Kami akan menggugat aturan yang mereka buat di dunia internasional. Itu sangat mungkin," kata Firman saat dihubungi, Ahad (9/10).

Firman mengungkapkan, Indonesia mempunyai kedaulatan tersendiri sebagai negara. Karena itu, pemerintah Indonesia bersama DPR RI terus mengambil langkah progresif untuk menangani masalah pembakaran hutan dengan upaya pencegahan.

"Kalau dibilang regulasi yang mengatur soal penebangan hutan lemah? Ya betul undang-undang kita sekarang ini masih lemah. Alasan itu, Baleg DPR RI akan mengundang Kementerian Lingkungan Hidup untuk membahas permasalahan ini. Termasuk kenapa pembakaran hutan di Indonesia hingga saat ini tidak pernah selesai setiap tahun dan erus terjadi tanpa bisa diantisipasi," ucap Firman.

Baca juga, Asap Kebakaran Hutan Indonesia Sampai Singapura.

Seperti diberitakan, Singapura lewat Badan Nasional Lingkungan Hidup Singapura meminta untuk menangkap sejumlah perusahaan pembakar hutan Indonesia. Singapura juga telah membuat UU untuk menjerat pelaku, para perusahaan-perusahaan di Indonesia yang ditengarai telah melakukan pembakaran hutan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement