Senin 10 Oct 2016 10:10 WIB

'Jika Korporasi Bisa Kaya dari Hutan, Kenapa Rakyat tidak?'

Hutan Rakyat (ilustrasi)
Foto: wonosari.com
Hutan Rakyat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menargetkan pengelolaan hingga 16 persen dari total 120 juta hektare hutan di Indonesia dilakukan oleh rakyat agar berimbang dengan korporasi. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan hutan di Indonesia mencapai lebih dari 120 juta ha.

Namun, hanya 0,8 persen yang bermanfaat langsung untuk masyarakat, dan 27 persen dikelola oleh korporasi. "Kalau korporasi bisa kaya dari sumber daya hutan, kenapa rakyatnya tidak bisa," kata Siti, Ahad (9/10).

Dia mencontohkan, wilayah di Kalimantan Tengah memiliki lanskap yang cocok untuk pengembangan Hutan Tanaman Rakyat. Masyarakat dapat menanam tanaman jenis kayu seperti Sengon. Siti meminta Gubernur Kalimantan Tengah untuk bersama-sama mendukung pengembangan koperasi rakyat. Koperasi ini nantinya dapat diberikan hak kelola hutan seluas 3.000-4.000 ha. Kemudian dibangun juga pendukung seperti industri pengolahan kayu oleh rakyat.

Menurut Siti, hal tersebut dapat diwujudkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Pengembangan usaha hutan untuk rakyat memerlukan pelatihan dan pengembangan manajemen yang baik layaknya di perusahaan, dan pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi hal tersebut. Salah satu tugas pemerintah daerah adalah memberikan akses kepada kesejahteraan material bagi rakyat, selain keteraturan dan harus membuat warga negara menjadi terhormat dalam iklim demokrasi.

Apabila Lembaga Pengelolaan Hutan Desa telah diberikan izin, maka jangan ditinggal begitu saja. Menurut Siti, hal ini akan menyulitkan lembaga tersebut. Jika konsesi korporasi bisa mendapatkan fasilitas dukungan finansial, maka usaha-usaha rakyat juga berhak mendapatkannya karena sama-sama mempunyai izin dan konsep usaha yang baik.

Kementerian LHK memiliki Badan Layanan Umum (BLU) pada Pusat Pembiayaan Hutan. BLU dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha hutan rakyat dengan konsep dana bergulir (revolving fund). Untuk kapasitas bisnis yang rapi, diperlukan pola bisnis dan strategi yang terstruktur serta kelembagaan yang baik. "(Usaha) yang dapat dibiayai adalah usaha yang potensial bisa berkembang, berarti konsep bisnisnya di situ ada," kata Siti.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement