REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, mengatakan kasusnya dengan jasa laundry sudah selesai. Kedua pihak sudah saling memaafkan.
Mualimin sudah mencabut gugatannya pada Rabu (5/10). "Saya minta maaf atas permasalahan yang sudah terlanjur ramai," ujarnya saat jumpa pers di kantor Dirjen HAM, Senin (10/10).
Pencabutan gugatan tersebut dilakukan usai sidang pertama di hari yang sama. Mualimin mengatakan tidak mempunyai niat apa-apa saat menggugat pemilik Fresh Laundry, Imam Budi Muakmar.
Menurut Mualimin, ia hanya ingin memberikan contoh agar siapapun yang merasa dirugikan atas perbuatan orang lain bisa menempuh jalur hukum. "Itu bisa dilakukan selama kedua belah pihak tidak menemukan jalan keluar lain," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Mualimin dengan Budi bermula ketika Mualimin mencuci jasnya di tempat pencucian tersebut. Tarif laundry satu hari selesai untuk sebuah jas Rp 35 ribu. Setelah dikerjakan dan diserahkan kembali, Mualimin tidak terima karena jasnya menjadi berkerut dan tidak licin.
Mualimin lantas meminta ganti rugi. Budi kemudian memberi ganti rugi Rp 350 ribu atau sepuluh kali lipat dari tarif pencucian sesuai klausul perjanjian. Namun ganti rugi tersebut tak diterima Mualimin dan keduanya pun terlibat perselisihan.
Mualimin lalu mengambil langkah hukum menggugat Budi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp 210 juta. Rinciannya, Rp 10 juta untuk harga jas dan Rp 200 juta untuk ganti rugi imateril lantaran jas tersebut tidak bisa dipakai di acara di kantornya.
Meski begitu Mualimim enggan menjelaskan mengapa ia mencabut gugatan tersebut. "Yang penting gugatannya sudah dicabut dan kami saling memaafkan," kata dia.