Senin 10 Oct 2016 12:30 WIB

ICW: Banyak Calon Hakim Ad Hoc Sekadar Cari Kerja

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didampingi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berfoto bersama Hakim Agung terpilih Ibrahim, Panji Widagdo, dan Edi Riadi dalam Rapat Paripurna Selasa (6/9). Rapat Paripurna tersebut mengesahkan Hasil Fit And Proper Hakim Agung Ma
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didampingi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berfoto bersama Hakim Agung terpilih Ibrahim, Panji Widagdo, dan Edi Riadi dalam Rapat Paripurna Selasa (6/9). Rapat Paripurna tersebut mengesahkan Hasil Fit And Proper Hakim Agung Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Aradila Caesar mengatakan sebagian besar calon hakim agung dari total 55 calon yang ditelusuri rekam jejaknya, tidak direkomendasikan untuk menjadi hakim ad hoc Tipikor. Sebab, mereka memiliki banyak masalah mulai dari integritas, kompetensi dan indepedensi.

"Paling banyak karena adalah calon-calon tidak punya kompetensi yang baik. Harapannya sudah punya pemahaman di tindak pidana korupsi. Sayangnya orang-orang ini tidak punya pemahaman. Bahkan ketika ditanya misalnya yang paling sederhana itu bentuk-bentuk korupsi, ada yang dia tidak tidak paham," kata dia usai menyerahkan hasil rekam jejak 55 calon yang mendaftar sebagai hakim ad hoc Tipikor, di Kantor MA, Jakarta, Senin (10/10).

Ada tiga aspek yang menjadi dasar penilaian dalam hasil rekam jejak tersebut, yakni integritas, kompetensi, dan independensi. Integritas, kata dia, yakni apakah calon tersebut mempunyai catatan negatif. "Misalnya advokat dia adalah advokat hitam. Misalnya pernah terima suap kalau dia mantan hakim. Memang sudah kita temukan nama calon yang sangat bermasalah," tambah dia.

Kemudian, soal independensi, Aradila menjelaskan, yakni menelusuri calon hakim ad hoc Tipikor apakah merupakan calon politikus atau pernah menjadi calon legislatif pada 2014 lalu. Selain itu, soal kompetensi, lanjut dia, misalnya ditelusuri dari sisi pemahamannya tentang undang-undang tipikor, pengalaman 15 tahun di bidang hukum, dan bagaimana riwayat hukumnya selama ini.

"Memang paling banyak kita bisa menyimpulkan bahwa kebanyakan calon ini adalah para pencari kerja dan mencoba peruntungan menjadi hakim. Riwayat pekerjaannya ada yang tidak berkorelasi. Ada yang dari karyawan swasta, karyawan BUMN dan wiraswasta," tutur dia.

Indonesia Corruption Watch dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum UI dan sejumlah LSM lain menyerahkan hasil penelusuran rekam jejak para calon hakim ad hoc Tipikor di Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (10/10). Hasil rekam jejak calon hakim ad hoc Tipikor itu diserahkan langsung kepada Hakim Agung MA Artidjo Alkostar yang sekaligus menjadi ketua panitia seleksi (pansel).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement