REPUBLIKA.CO.ID,SOREANG -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung berhasil mengamankan seorang kepala desa berinisial HY (44 tahun) di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Seorang tersangka lainnya berinisial T berhasil diamankan karena diduga bersama HY menggunakan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Bandung, AKP Budi Naryanto mengatakan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB (8/10) kemarin, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di kediaman rumah I di kampung Saparako RT 1 RW 4 Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung. Saat itu, HY berada di dalam rumah.
"Pada waktu dilakukan penggerebekan didapatkan tas kecil berwarna pink yang berisikan sabu-sabu dibungkus plastik bening yang berada di atas meja. HY diduga merupakan salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Majalaya dan mengakui konsumsi narkoba," ujarnya saat ungkap kasus di Polres Bandung, Senin (10/10).
Menurutnya, penangkapan terhadap T dilakukan Sabtu (8/10) sekitar pukul 02.30 WIB. Sementara I yang merupakan residivis berhasil kabur dan masih dalam tahap pengejaran oleh aparat. Dalam penggerebakan tersebut total sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 0,3 gram.
Ia menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa tas kecil warna pink berisi sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening, satu kantong plastik kecil sabu-sabu sisa pakai, satu buah bong kaca di dalam tas selendang hitam, dan korek gas. Selain itu, polisi turut menyita satu buah HP dan uang sebesar Rp 700 ribu yang digunakan untuk membeli sabu-sabu.
Menurutnya, HY mengaku mengkonsumsi narkoba agar lebih semangat bekerja. Sebab, apabila tidak mempergunakan sabu-sabu maka badan akan lemas dan sudah ketergantungan. Sementara T menggunakan narkoba agar lebih semangat berkegiatan serta bisa mendapat keuntungan lebih.
Budi mengatakan atas perbuatan tersangka, diancam dengan pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 lebih subpasdal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 hingga 20 miliar.