REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi 168 negara berdampak positif bagi peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke NTB. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Mohammad Faozal mengatakan Bandara Internasional Lombok termasuk dalam 29 bandara yang memberikan bebas visa bagi wisman sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.17/2016.
Kendati begitu, ia belum bisa memaparkan angka pasti kenaikan kunjungan akibat BVK tersebut. Di sisi lain, pemberian BVK, imbasnya berdampak dari pendapatan pada Keimigrasian.
"Ya memang semua pasti ada imbas pendapatan (imigrasi), karena kan tidak ada lagi biaya visa, tapi harus dihitung apa yang kita dapat dari bebas visa itu, imigrasi pasti kehilangan pendapatan, tapi dari sisi destinasi kita diuntungkan," ujarnya kepada Republika.co.id di Mataram, NTB, Senin (10/10).
Faozal menerangkan, dalam surat Kemenpar RI itu dijelaskan, dalam Permen HumHAM itu ditetapkan 124 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang bebas visa di Indonesia, terdiri dari 29 bandara termasuk Bandara Internasional Lombok, 88 pelabuhan laut, dan 7 pos lintas batas.
Peraturan bebas visa mencakup warga luar negeri yang ingin berwisata, kunjungan keluarga, kegiatan sosial, kegiatan seni budaya, ceramah dan seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan kantor pusat/perwakilan di Indonesia, dan meneruskan perjalanan ke negara lainnya.