REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri kesehatan periode 2004 - 2009 Siti Fadilah Supari tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fadilah pun mengajukan gugatan sidang praperadilan yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin (10/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Fadilah, Muchtar Lutfi mengatakan harusnya ini sidang kedua kalinya. Sayangnya ini harus menjadi sidang hari pertama lantaran sidang yang dijadwalkan pada minggu sebelumnya tidak dihadiri oleh pihak KPK.
Muchtar juga menjelaskan perihal pengajuan gugatan praperadilan ini. Menurut dia, kliennya sama sekali tidak pernah diperiksa sebelumnya oleh KPK namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.
"Praperadilan tentang ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak pernah diperiksa sebagai saksi tapi mendadak dipanggil menjadi tersangka setelah sembilan tahun," ujar Muchtar di PN Jaksel, Senin (10/10).
Saat ditanyakan perihal kasus sendiri, Muchtar menduga kliennya ditetapkan sebagai tersangka soal pengadaan alat kesehatan (Alkes). Diduga kata dia kliennya menerima gratifikasi dari pengadaan alat kesehatan dalam kondisi darurat tersebut.
Padahal, sambung Muchtar, KPK sendiri masih belum selesai menghitung kerugian Negera namun dengan gampangnya sudah menetapkan Fadilah senagai tersengka. Oleh karena itu dirinya membantu kliennya dalam sidang praperdilan ini.
"Dalam penjelasan KPK masih mengusahakan bukti-bukti kerugian negara, berati belum ada kan. Katanya masih sedang dihitung tentang kerugian negara," ujar dia.
Muchtar menambahkan kliennya sama sekali tidak ada hubungan dengan pengadaan alkes tersebut. Bahkan kata Muchtar mantan direktur jenderal bina pelayanan media Kemenkes Ratna Dewi Umar yang divonis lima tahun penjara sudah keluar.
"Hanya sebagai saksi dalam terpidana (Ratna) dan orangnya juga sudah bebas," ujar dia.