REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Doddy Edward mengatakan untuk mempercapat proses dwelling time ia meminta para perusahaan bisa tertib mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah sesuai UU.
Ia mengatakan tertib ini adalah berarti para pengusaha baik hendak mengimpor atau ekspor barang perlu memperhatikan syarat administratif dan menyelesaikan semua administratif sebelum barang tiba di pelabuhan.
"Kebanyakan para pelaku usaha mulai menyelesaikan proses izinnya ketika barang impor sudah tiba di pelabuhan. Ya, itu yang kita tidak mau," ujar Doddy di Kantor Menko Maritim, Senin (10/10).
Ia mengatakan pada rapat di Menko Martim, ia bersama stakeholder lainnya sudah sepakat untuk persoalan administrasi segera diselesaikan sebelum barang tiba. Hal ini nantinya akan mempercepat proses bongkar muat.
Doddy mengatakan para pelaku usaha yang berkaitan langsung dengan pelabuhan, harus menyelesaikan proses izin sebelum barang-barangnya tiba di pelabuhan.
"jadi kalau berkasnya lengkap, kalau sudah kelar, itu sesuai dengan amanah Permendag Nomor 48. Jadi segala persyaratan, apakah segala rekomendasi, dan lain-lainnya itu itu harus diclearkan dulu, baru dia lakukan proses importasi," ujar Doddy.