Senin 10 Oct 2016 16:32 WIB

Perdebatan Syarat Capres Harus Indonesia Asli Dianggap Langkah Mundur

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Bilal Ramadhan
Pilpres (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pilpres (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perdebatan kata "Asli Indonesia" sebagai syarat calon Presiden kembali mencuat. Anggota DPR RI Komisi II Lukman Edy mengatakan hal tersebut sebagai langkah mundur. Karena menurutnya definisi tersebut sudah jelas.

"Kan tercantum asli Indonesia adalah yang lahir dan tidak pernah pindah warga negara Indonesia, Archandra itu gak bisa jadi Presiden," katanya di Gedung DPR, Jakarta (10/10).

Menurutnya definisi tersebut sudah jelas dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) UUD 1945. Yakni calon presiden dan wapres harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wapres.

"Misalnya keturunan Arab walaupun berasal dari Yaman leluhurnya tapi lahir tidak pernah pindah warga negara ia bisa," katanya.

Lukman mengatakan Habibie tidak pernah menjadi warga negara Jerman. Habibie ialah seorang warga kehormatan Jerman. "Habibie beda ia tidak pernah jadi warga Jerman tapi warga kehormatan Jerman," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement