REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengadakan program pencatatan pernikahan bagi pasangan suami istri (pasutri) warga negara Indonesia (WNI) yang telah menikah secara agama atau nikah siri, namun pernikahannya belum mendapatkan pengakuan oleh negara.
Sebanyak 127 pasangan suami-istri WNI mengikuti program pencatatan pernikahan yang diselenggarakan KJRI Jeddah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Kegiatan pencatatan pernikahan itu dilaksanakan selama tiga hari, yaitu pada 9-11 Oktober 2016, di Gedung Balai Nusantara Wisma Konjen RI Jeddah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pasutri WNI yang datang dari Jeddah, MAkkah, Madinah, Abha, Tabuk, Najran dan kota lainnya di wilayah kerja KJRI Jeddah.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah M Hery Saripudin menyampaikan, bahwa program itu diperuntukkan bagi pasangan WNI yang telah menikah secara agama atau nikah siri namun penikahannya belum berkekuatan hukum. Pernikahan mereka sebelumnya tidak tercatat pada instansi resmi yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen nikah yang sah.
"Sudah bukan rahasia lagi bahwa praktik nikah siri marak terjadi kalangan mukmin di Arab Saudi," ujar dia. Praktik semacam ini menimbulkan konsekuensi yang dapat merugikan kaum perempuan dan anak yang dilahirkan karena tidak adanya kejelasan status pernikahan, yang berakibat pada ketidakjelasan stastus anak, hak waris, hak memperoleh nafkah, dan lain-lain, serta pegangan hukum yang kuat bagi istri.
Program pencatatan pernikahan yang diselenggarakan oleh KJRI Jeddah itu, menurut Hery, bisa menjadi salah satu sarana untuk memperoleh dokumen nikah yang sah dan tercatat secara hukum negara, sehingga dapat menekan praktik pemalsuan akta atau buku nikah.