REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Setelah melakukan sosialisasi rencana penertiban pencurian minyak dari sumur minyak atau illegal drilling, PT Pertamina bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel mulai melakukan penertiban di wilayah kerja (WK) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatra Selatan (Sumsel).
“Penertiban kami laksanakan dengan menutup sumur minyak yang diekspolitasi masyarakat sejak 9 Oktober sampai 13 Oktober mendatang. Pada hari pertama dan kedua penertiban sudah berhasil ditutup sebanyak 34 sumur dari 104 sumur di Mangunjaya dan Keluang yang masuk dalam WK Ramba Field,” kata Manajer Hubungan Masyarakat PT Pertamina EP Muhammad Baron, Senin (10/10).
Muhammad Baron mengakui penertiban yang dilakukan Pertamina bersama aparat Polri dan TNI tetap ada penolakan dari beberapa warga yang selama ini mengeksplorasi sumur minyak milik Pertamina tersebut ilegal atau illegal drilling.“Kami masih berharap agar para penambang, dapat menertibkan sendiri peralatan yang selama ini digunakan untuk menambang secara ilegal,” ujar Muhammad Baron.
Selain melakukan penertiban, PT Pertamina menurut Muhammad Baron juga akan melaksanakan program CSR (corporation social responsibility) untuk memberdayakan masyarakat di sekitar wilayah operasi PT Pertamina di Keluang dan Mangunjaya. “Untuk program CSR kami bekerjasama dengan Universitas Sriwijaya.”
Muhammad Baron juga menjelaskan penertiban yang dilakukan Pertamina bersama Polda Sumsel bukan tindakan yang tiba-tiba atau mendadak. Perseroan sudah sejak lama melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak illegal drilling terhadap oknum pelaku, masyarakat sekitar dan lingkungan. Serta kerugian bagi pendapatan negara dan daerah.