REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut mengakui telah terjadi penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan warga negara asing yang termasuk dalam negara bebas visa kunjungan. Namun, jumlah ini diklaim tidak terlalu banyak.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sumut Yudi Kurniadi mengatakan, ada beberapa penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan warga negara asing di Sumut. Salah satu bentuk penyalahgunaan ini, yakni mereka ketahuan bekerja meski hanya memiliki visa kunjungan wisata.
"Penyalahgunaan itu ada. Banyak orang yang datang tapi tidak melakukan kegiatan-kegiatan wisata dan malah kegiatan di luar wisata," kata Yudi kepada Republika.co.id, Senin (10/10).
Yudi mengatakan, penyalahgunaan izin tinggal ini merupakan dampak dari kebijakan pemerintah dalam menerapkan bebas visa kunjungan bagi 168 negara. Meski memiliki dampak negatif, namun pihaknya tetap mendukung kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara tersebut. "Masalah pelanggaran itu kan dampak saja yang perlu kita antisipasi," ujar dia.
Pihaknya pun, kata Yudi, telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi penyalahgunaan izin tinggal ini. Salah satu langkah antisipasi ini, yakni dengan meningkatkan kinerja tim pengawas orang asing (Pora).
"Tim Pora yang terdiri dari beberapa instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing. Tim ini terdiri dari Pemda, lurah, camat, aparat penegak hukum," kata Yudi.