Selasa 11 Oct 2016 13:21 WIB

KY Akui Pendaftar Hakim Ad Hoc Tipikor Hanya Sekadar Cari Kerja

Komisi Yudisial
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan metode seleksi calon hakim ad hoc Tipikor perlu diubah. Hal ini agar KY bisa mendapatkan profil calon dengan integritas baik.

"Perlu ada perubahan metode seleksi calon hakim ad hoc Tipikor," ujar Farid, Selasa (11/10).

Hal itu dikatakan oleh Farid ketika menanggapi laporan penelusuran rekam jejak 60 orang calon hakim ad hoc Tipikor oleh Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) kepada Mahkamah Agung. KPP melaporkan, dari 60 orang calon hakim ad hoc Tipikor yang ditelusuri, 49 di antaranya memiliki rekam jejak yang sangat buruk, sehingga dinyatakan tidak layak.

Terkait dengan hal itu, Farid tidak menampik sebagian besar pendaftar hanya sekadar mencari kerja, sehingga memiliki komitmen yang rendah dan profil integritas yang buruk. "Maka untuk meminimalisasi semua itu, perlu ada perubahan metode seleksi, talent scouting atau pencarian khusus bisa jadi salah satu alternatif," ujar Farid.

Hal serupa sebelumnya juga diutarakan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Aradila Caecar, yang turut tergabung dalam KPP. Disebutkan sebagian besar calon hakim ad  hoc Tipikor merupakan orang-orang yang hanya sekadar mencari pekerjaan.

Mahkamah Agung meminta bantuan KPP dan beberapa lembaga swadaya masyarakat lainnya dalam penelusuran rekam jejak para calon hakim ad hoc Tipikor. Dari 85 orang calon hakim ad hoc, KPP menyatakan hanya mampu menelusuri 60 orang calon saja, dan 49 orang di antaranya dinyatakan tidak layak karena memiliki catatan negatif terkait dengan integritas, kapasitas, dan independensi. Sementara itu, 25 orang calon lainnya sulit untuk ditelusuri karena berasal dari daerah dan tidak terlalu terkenal.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement