Selasa 11 Oct 2016 14:44 WIB

‎Angkutan Umum Wajib Gunakan Tarif Sesuai Ketentuan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Winda Destiana Putri
Angkutan umum
Foto: The Jakarta Post
Angkutan umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak pengawas transportasi angkutan umum memberikan sanksi tegas bagi mereka yang menarik tarif tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan tarif merupakan bagian dari persyaratan administrasi bagi seluruh kendaraan yang digunakan sebagai transportasi umum angkutan orang dan barang, termasuk yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

“Seluruh transportasi umum angkutan termasuk yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi harus menggunakan tarif sesuai ketentuan,” kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Selasa (11/10)

Menurut dia, apabila masalah tarif terbiarkan maka sangat berpotensi menimbulkan permasalahan baru. Untuk itu pemerintah harus menegakkan aturan sesuai dengan amanat UU No 22 tahun 2009 dan Permenhub No 32 tahun 2016.

Edison mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan No 32 tahun 2016 tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, sudah mengatur tentang tarif harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Termasuk penyelenggaran angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Pasal 44 Permenhub 32 tahun 2016 menyebutkan pelayanan dan tarif merupakan ranah pengawasan pemerintah. Sedangkan Pasal 48 ayat 5 menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan tarif yang ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan adalah termasuk dalam pelanggaran administrasi.

“Semua angkutan umum baik yang bertrayek maupun tidak, harus menggunakan tarif resmi yang dihitung berdasarkan peraturan pemerintah,” ujar Edison.

Sementara itu hasil penelusuran ITW, diskriminasi soal tarif masih terus berlangsung. Angkutan umum yang menggunakan aplikasi menetapkan tarif sesuai dengan aturan mereka sendiri. Sementara angkutan umum lainnya menggunakan tarif sesuai dengan argo yang terlihat secara transparan. Begitu juga angkutan yang memiliki trayek menarik ongkos sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan.

Sejatinya, kata dia, angkutan umum dengan aplikasi juga wajib menggunakan argometer yang resmi untuk menampilkan tarif yang harus dibayar oleh penumpang. Sebab, pemasangan argometer itu menjadi bagian dari persyaratan untuk bisa beroperasi. Menurut Edison, semua pihak harus berperan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan sebagai budaya dan potret modrenitas, sebagai bukti bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beradab.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement