REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Masyarakat di Jawa Tengah yang merasa dirugikan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi asal Probolinggo, Jawa Timur dipersilakan melapor ke polisi. Polisi memastikan identitas pelapor tidak akan diekspos ke publik.
"Hingga kini memang belum ada satu pun laporan resmi yang masuk, baik melalui polsek maupun Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) meskipun kami bersama jajaran siap menerima pengaduan," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono di sela-sela kunjungannya ke Kantor Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD)/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kabupaten Demak, Selasa (11/10).
Ia menduga, belum adanya laporan karena malu jika nantinya sampai terekspos ke publik. Padahal, lanjut dia, ketika ada laporan akan ditindaklanjuti dan membantu mereka.
Dengan adanya laporan dari masyarakat, katanya, polisi tentunya bisa mengetahui jumlah korban Dimas Kanjeng selain yang ada di wilayah Jawa Timur. Kasus yang hampir mirip dengan Dimas Kanjeng, kata dia, justru berhasil diungkap di Kabupaten Kebumen.
"Modusnya hampir mirip, namun nilai kerugiannya tidak besar," ujarnya.
Salah satu daerah yang ternyata ada pengikutnya Kanjeng Dimas, yakni Kabupaten Kudus. Berdasarkan keterangan dari Polres Kudus, diduga warga Kudus yang tertipu Kanjeng Dimas Taat Pribadi mencapai 53 orang dengan nilai kerugian bervariasi.
Meskipun cukup banyak, hingga kini belum juga ada yang melaporkan ke polisi secara resmi. Padahal, Polres Kudus juga membuka posko pengaduan bagi korban Dimas Kanjeng Taat Pribadi asal Probolinggo yang kini ditahan karena kasus pembunuhan dan penggandaan uang.
Posko pengaduan yang tersedia, di antaranya di Polsek Gebog, Undaan, dan Jekulo.