REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menyambut baik usulan Rancangan Undang-Undang Madrasah dan Pondok Pesantren selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (UU Sisdiknas).
Direktur Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Mochsen, mengatakan, pada prinsipnya bila fokus RUU ini adalah kehadiran rekognisi negara yang ingin dimaksimalkan, ini merupakan hal wajar. Sebab selama ini pendidikan Islam belum mendapat kesetaraan baik di sisi rekognisi, program, dan anggaran.
"Bila ingin menguatkan di sana, Kemenag menyambut baik," kata dia.
Regulasi dan optimalisasi peran negara terhadap pendidikan Islam melalui pesantren dan madrasan juga dirasa perlu selama tidak bertentangan dengan UU sisdiknas. Sebab pendiikan madrasah dan pesantren sudah diatur di sana.
''Meski begitu, meski sudah ada UU sisdiknas, dalam kenyataannya kesetaraan itu belum dirasakan. Maka perlu ada pengaturan,'' kata Mochsen, Selasa (11/10).
Yang penting juga adalah peran pemerintah daerah agar memberi perhatian serius terhadap pendidikan Islam. Sehingga regulasi bisa berjalan dari pemerintah pusat ke daerah karena ini jadi tanggungjawab bersama meski kelembagaan Kemenag bersifat vertikal.
''Kalau ada aturannya, jadi jelas mana tanggungjawab pusat dan daerah. Daerah menerima dana alokasi umum (DAU) yang sebenarnya bisa dialokasikan untuk pesantren,'' ungkap Mochsen.