Selasa 11 Oct 2016 18:24 WIB

Polisi Tangkap Pemalsu Air Galon Kemasan Merk Terkenal di Tangsel

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Israr Itah
Petugas menunjukan barang bukti air mineral galon palsu merk Aqua.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas menunjukan barang bukti air mineral galon palsu merk Aqua.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polresta Tangerang Selatan menangkap dua pelaku yang terbukti memalsukan air galon kemasan merk Aqua.

Wakil Kepala Polres Tangerang Selatan, Kompol Bachtiar Alponso menjelaskan pihaknu menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat usaha penjualan air galon di Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.

Menurut Alponso, dua pelaku yang ditangkap berinisial OS (31 tahun) dan AM (41 tahun). Berdasarkan pengakuan, aksi mereka telah dilakukan selama satu tahun. Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan puluhan galon merk Aqua yang terisi air mentah.

"Dari keterangan pelaku, galon tersebut diisi dengan air tanah dan air isi ulang biasa, lalu disegel dengan segel resmi merk Aqua yang didapat dari seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kami," kata Alponso, Selasa (11/10).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 70 galon Aqua palsu, 140 segel atau tutup galon merk Aqua palsu, satu gelas warna kuning, dan satu buku penjualan.

"Para pelaku melakukan pengisian galon Aqua dengan air tanah agar mendapatkan untung besar. Aqua palsu ini dijual para tersangka sebesar Rp 15 ribu per galon dan dijual secara keliling menggunakan sepeda motor," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Ahmad Alexander menambahkan pihaknya juga memburu pemasok tutup Aqua yang mirip aslinya. Berdasarkan keterangan pelaku, tutup Aqua tersebut berasal dari Kota Bogor.

"Mungkin ada kaitannya dengan pelaku pemasok tutup Aqua galon yang sebelumnya sudah pernah ditangkap jajaran Polres Tangerang Selatan. Kami sedang kejar pelaku lain," kata AKP Ahmad.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku akan dikenai Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement